1.
Tahapan-Tahapan
Dalam Mendirikan Koperasi
Tahapan-tahapan dalam
mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Dasar Hukum antara lain :
-
Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor
01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului
dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan
Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain
untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan
-
Jenis koperasi dan Bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
-
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
-
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
-
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
-
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan
dan RAPB.
-
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
9. Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
-
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2).
-
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut
(Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
2. Syarat
Untuk Pendirian Koperasi
a.
Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi.
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM.
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya.
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas.
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi.
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam.
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa
dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP).
c.
Tambahan Persyaratan
Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi.
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun.
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan.
4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas.
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas .
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi.
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP).
3.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi.
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan.
9.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
11. d.Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
12. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
13. Daftar sarana kerja.
14. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam.
15. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya.
17. Struktur Organisasi KSP.
4.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi.
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi.
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi
&SDM).
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan.
9.
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga
keuangan syariah.
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas.
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
a. bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
13. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja.
15. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya.
17. Struktur Organisasi KJKS.
Referensi: