Rabu, 16 Januari 2013



LEMBAGA KEUANGAN

A.      Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims). Artinya, lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan, gedung, mesin, dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen utang, dan surat berharga lainnya).
Aset finansial atau aset keuangan ini mempunyai perbedaan yang nyata dengan aset riil. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Mempunyai likuiditas yang sangat tinggi.
2.    Biasanya dalam bentuk sehelai kertas atau sertifikat.
3.    Menjanjikan pendapatan yang akan datang.
4.    Tidak mengalami penyusutan.

B.      Lembaga Keuangan Bank
1.    Pengertian Bank
Kata bank berasal dari Italia, yaitu banca yang berarti bangku. Istilah ini diambil karena zaman dahulu penukar uang Italia mula-mula menjalankan bisnisnya dengan menggunakan bangku.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2.    Jenis Dan Fungsi Bank
Jenis dan fungsi bank yang ada dalam sistem perbankan Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah lembaga keuangan independen yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, hal ini berarti Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatr dalam undang-undangnya. Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral dengan menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di Indonesia.

b.    Bank umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1988 tetang perbankan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Di Indonesia, bank umum terdiri dari atas bank BUMN, bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing. Jumlah bank umum semenjak terjadinya krisis moneter menurun drastis bila dibandingkan dengan periode sebelum krisis moneter. Hal ini diakibatkan oleh banyaknya penutupan bank, penggabungan bank, dan sebagainya.

c.    Bank perkreditan rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan ini membedakan dari bank umum.
Bank perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

C.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
1.    Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal.

2.    Perusahaan Peransuransian
Menurut OP. Simorangkir, asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian sedikit dan pasti sebagai subtitusi kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

3.    Dana Pensiun
Dana pensiun adalah lembaga atau badan hokum yang mengelola dana pension yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

4.    Reksanada
Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1998, reksanada didefinisikan adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan ke portofolio efek (sekumpulan efek) oleh manajer investasi.

5.    Perusahaan Modal Ventura
Menurut Keppres Nomor 61 Tahun 1998, modal ventura didefinisikan sebagai bandan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

6.    Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada sejak masa penjajahan belanda. Pada dasarnya pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Di Indonesia usaha gadai ini dilakukan oleh Perum Pegadaian. Perum Pegadaian merupakan satu-satunya lembaga formal yang diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan hukum gadai.



Sumber :
Drs. Makasum Habibi, M. Gunadi, 2004. Modul Ekonomi 2 Untuk SMK, Jakarta.
Yudhistira



KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI

A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B.  Bentuk-Bentuk Penggabungan
1.    Penggabungan Vertical-Integral
Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi.
2.    Penggabungan Horisontal-Paralelis
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
3.    Sindikat
Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
4.    Concern
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
5.    Joint Venture
Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6.    Trade Association
Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
7.    Kartel
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8.    Gentlemen’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C.  Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.  Spesialisasi
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.  Diferensiasi
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1.    Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.    Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3.    Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.    Sindikasi
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5.    Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.    Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.    Trade Association
Trade association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari satu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia).
8.    Gentlemen’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

E.   Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
1.    Consolidation/konsolidasi
Consolidation/konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2.    Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.    Aliansi strategi
Aliansi strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.    Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yanga mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.



PUISI



KEMERDEKAAN

Merdeka, merdeka, merdeka
Bendera Merah Putih berjuta
Menghiasi persada
Indonesiaku tercinta

17 Agustus telah tiba
Memperingati hari bahagia
Kebebasan seluruh bangsa
Dari tekanan manusia

Manusia penjajah durjana
Yang selalu memperkuda
Menginjak-injak harga diri kita
Hingga kita tak berdaya

Oh, saudara-saudaraku yang tercinta
Bangunlah, bangunlah anda
Janganlah lalai menjaga
Apa yang telah Allah anugerahkan pada kita

Bila pemimpinmu baik dan jujur
Turutlah ia walau ke kubur
Tapi andai ia nyelewang, zalim dan takabur
Pakailah pedang untuk mengatur