LEMBAGA KEUANGAN
A.
Pengertian Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yang
kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims). Artinya, lembaga ini
mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan, gedung, mesin, dan sebagainya)
lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen utang, dan
surat berharga lainnya).
Aset finansial atau aset keuangan ini mempunyai perbedaan
yang nyata dengan aset riil. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Mempunyai likuiditas yang
sangat tinggi.
2. Biasanya dalam bentuk
sehelai kertas atau sertifikat.
3. Menjanjikan pendapatan
yang akan datang.
4.
Tidak mengalami penyusutan.
B.
Lembaga Keuangan Bank
1.
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari
Italia, yaitu banca yang berarti bangku. Istilah ini diambil karena zaman
dahulu penukar uang Italia mula-mula menjalankan bisnisnya dengan menggunakan
bangku.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.
Jenis Dan Fungsi Bank
Jenis dan fungsi bank yang ada dalam sistem perbankan
Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah lembaga keuangan independen yang diatur
dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, hal ini berarti Bank Indonesia dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatr dalam
undang-undangnya. Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral dengan
menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di Indonesia.
b. Bank umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1988 tetang perbankan,
bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu-lintas pembayaran.
Di
Indonesia, bank umum terdiri dari atas bank BUMN, bank pemerintah, bank swasta
nasional, dan bank asing. Jumlah bank umum semenjak terjadinya krisis moneter
menurun drastis bila dibandingkan dengan periode sebelum krisis moneter. Hal
ini diakibatkan oleh banyaknya penutupan bank, penggabungan bank, dan sebagainya.
c. Bank perkreditan rakyat
(BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan ini
membedakan dari bank umum.
Bank
perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
C.
Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa
jenis, yaitu :
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang
modal.
2. Perusahaan Peransuransian
Menurut OP. Simorangkir, asuransi adalah suatu kemauan untuk
menetapkan kerugian sedikit dan pasti sebagai subtitusi kerugian-kerugian besar
yang belum pasti.
3. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah lembaga atau badan hokum yang mengelola
dana pension yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan
suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
4. Reksanada
Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1998, reksanada didefinisikan
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan ke portofolio efek (sekumpulan efek) oleh manajer
investasi.
5. Perusahaan Modal Ventura
Menurut Keppres Nomor 61 Tahun 1998, modal ventura didefinisikan
sebagai bandan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu.
6. Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada sejak
masa penjajahan belanda. Pada dasarnya pegadaian adalah lembaga yang
mendasarkan diri pada hukum gadai. Di Indonesia usaha gadai ini dilakukan oleh
Perum Pegadaian. Perum Pegadaian merupakan satu-satunya lembaga formal yang
diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan hukum gadai.
Sumber :
Drs. Makasum Habibi, M. Gunadi, 2004.
Modul Ekonomi 2 Untuk SMK, Jakarta.
Yudhistira