PERLINDUNGAN
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN
Oleh
Mastur
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Wahid Hasyim Semarang
mastur_unwahas@yahoo.com
2. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
tentang Paten
Di
Indonesia menurut ketentuan Undang- Undang Nomer 14 Tahun 2001 tentang paten
jangka pasal 8 ayat (1) waktu perlindungannya selama 20 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Dan pasal 9 mengatur jangka waktu perlindungan
untuk paten sederhana selama 10 (sepuluh ) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
a.
Pengalihan
Paten
Hak
paten sebagai hak milik dapat dialihkan baik seluruhnya atau sebagian melalui
beberapa cara :
1.
Pewarisan
2.
Hibah
3.
Wasiat
4.
Perjanjian
(perjanjian lisensi)
5.
Yang
dibenarkan menurut Undang-Undang
Pengalihan paten tidak menghapus hak
penemu (hak inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten
yang bersangkutan, hak tersebut merupakan hak moral (moral raight).
b.
Pengalihan
Paten Melalui Perjanjian Lisensi
Pengalihan
paten melalui perjanjian dapat berbentuk perjanjian lisensi (Lisencing Agreement). Perjanjian lisensi wajib didaftarkan
pada Direktorat Jenderal HAKI agar dapat ditangkal perjanjian yang mengandung
persyaratan-persyaratan yang tidak adil dan tidak wajar. Perjanjian Lisensi
tidak diperbolehakan menimbulakan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangakan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan
penemuan yang diberi paten tersebut pada khususnya.
Ada
tiga bentuk lisensi yang ditemui dalam prakteknya yaitu :
1.
Lisensi
eksklusif
Lisensi
eksklusif, pemegang paten menyetujui untuk tidak memberikan lisensi-lisensi
kepada pihask lain /ataun lisensi hanya diberikan kepada 1(satu) pihak saja.
Sehingga pemegang hak paten tidak lagi berhak menjalankan invensinya (pasal 70)
2.
Lisensi
non eksklusif
Lisensi
ini pemegang hak paten mengalihkan kepada sejumlah pihak dan juga tetap berhak
manjalankan atau menggunakan patennya.
3.
Lisensi
Tunggal
Dalam
Perjanjian ini pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain , tetapi
pemegnag paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten.
Perjanjian
Lisensi hendaknya mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Pihak
yang akan membayar biaya tahunan untuk kelangsungan paten;
b. Pihak yang akan menangani jika ada
gugatan terhadap pelanggaran paten ;
c. Adanya jaminan dari pemegang hak paten
bahwa invensi yang dipatenkan adalah baru;
d. Adanya jaminan dari pemberi lisensi
bahwa patennya sah menurut undang-undang paten.
c.
Lisensi
Wajib (Compulsory Lisence)
Permintaan
lisensi wajib dapat diajukan oleh setiap pihak kepada Direktorat Jenderal HAKI
setelah jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberian
paten.Permohonan lisensi wajib dilakukan dengan alasan bahwa paten tersebut
tidak dilaksanakan atau dilaksankan tidak sepenuhnya di Indonesia. Lisensi
wajib dapat terlaksana apabila memenuhi kondisi dan syarat-syarat tertentu :
1.
Paten
tersebut dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak pemberian paten tidak
dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten, padahal kesempatan untuk
melaksankan sendiri secara komersial sepatutnya ditempuh.
2. Pihak yang mengajukan permintaan
tersebut dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa :
a. Kemampuan untuk melaksanakan sendiri
paten yang bersangkutan secara penuh;
b.
Mempunyai
fasilitas sendiri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya;
c.
Telah
mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan
lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar
tetapi tidak memperoleh hasil.
Menurut Pasal 82 Undang-undang nomor 14
Tahun 2001 tentang paten, Permintaan lisensi wajib bisa dilakukan oleh pemegang
paten itu sendiri atas dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin
dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang sudah ada.
Keputusan atas pemberian lisensi wajib
dari Direktorat Jenderal HAKI memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Lisensi
wajib non eksklusif;
2. Alasan pemeberian lisensi wajib;
3. Bukti, termasuk keterangan atau penjelasan
yang diyakini untuk dijadikan pemberian lisensi wajib;
4. Jangka waktu lisensi wajib;
5. Besarnya biaya royalty yang harus
dibayarkan penerima lisensi wajib kepada pemegang hak paten dan cara
pembayarannya;
6. Syarat berakhirnya lisensi wajib dan
hal yang dapat membatalkannya.
7. Lisensi wajib terutama digunakan untuk
memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;
8. Lain-lain yang diperlukan untuk menjaga
kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
d.
Syarat
–Syarat Pemberian Paten
Dalam
pemberian Paten ini tidak semua penemuan akan mendapatkannya.Untuk
mendapatkannya suatu penemuan harus syarat substantif tertentu, yaitu kebaruan
(novelty), bisa dipraktekan dalam perindustrian (industrial
aplicability),mempunyai nilai langkah inventif (inventife step), dan juga
memenuhi syarat formal.Menurut Pasal 56 peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991
tentang Tata Cara Permintaan Paten,penentuan bahwa suatu penemuan yang
dimintakan Paten dapat diberi atau tidak dapat diberi paten dilakukan antara
lain dengan mempertimbangkan :
a. Aspek kebaruan penemuan (novelty)
b. Langkah inventif yang terkandung dalam
penemuan (inventive
step)
c. Dapat atau tidaknya penemuan diterapkan
atau digunakan dalam industri (industrial acability)
d. Apakah penemuan yang bersangkutan
termasuk atau tidak termasuk dalam kelompok penemuan yang tidak dapat diberikan
Paten.
e. Apakah penemu atau orang yang menerima
lebih lanjut hak penemu berhak atau tidak berhak atas Paten bagi penemuan tersebut.
f. Apakah penemuan tersebut bertentangan
denga peraturan perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan. Sebuah penemuan
dapat dikatakan Patentable
bila memenuhi ketiga syarat substantif
tersebut yaitu novelty,
inventive step dan
industrial aplicability.
e. Prosedur Pendaftaran Paten
Dalam
hal permintaan paten perlu dibedakan antara syarat permohonan paten dengan
surat permohonan untuk mendapatkan paten. Surat untuk mendapatkan paten
merupakan dokumen tersendiri yang disebut “request for patent” sedang surat permohonan paten lazim
disebut ”patent
application” yang
berisi dokumen. Kelengkapan-kelengkapan dalam permintaan paten:
1. Surat permohonan untuk mendapatkan
paten,
2. Deskripsi tentang penemuan,
3. Satu atau lebih klaim yang terkandung
dalam penemuan,
4. Satu atau lebih gambar yang disebut
deskripsi untuk memperjelas,
5. Abstraksi tentang penemuan.
f. Pemeriksaan Paten
Pemeriksaan
paten adalah tahap yang menentukan keputusan dapat atau tidaknya suatupenemuan
diberikan paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam teori
ada beberapa system pemerikasaan yang digunakan untuk memberikan paten yaitu “extensive examination” yaitu apabila sebelum memberikan surat paten
memberikan ijin bagi pihak ketiga untuk intervensi. Sedangkan sytem yang kedua
yaitu : “registration
system” akan
tetapi pada pelaksanaanya sangat berfariasi dengan menggabungkan kebaikan dari
dua sistem tersebut :
a. Pemeriksaan mengenai syarat-syarat
bentuk permintaan saja atau disebut systemm registration system
b. Sistem pemeriksaan mengenai
syarat-syarat substantive permintaaanya (examination as to substance) atau dipakai pula dengan preliminary examination
system.
g. Berakhirnya Perlindungan Paten
Perlindungan
atas suatu penemuan bisa berkahir karena beberapa sebab :
a.
Penarikan
(intrekking) pemegang paten atau pemegang lisensi ternyata
setelah waktu yang ditententukan Undang-Undang belum melaksanakan penemuaannya
tanpa alasan yang layak. Penarikan ini dilakukan oleh instansi yang berwenang (pemerintah)
yaitu Direktorat Jenderal.
Menurut Undang-Undang Nmor 14 Tahun
2001 tentang paten pasal 88, paten batal demi hukum oleh Direktorat Jenderal
dalam hal :
1.
Tidak
dilaksanakan dqalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak
pemeberian paten.
2.
Tidak
dipenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yg diatur dalam
Undang-Undang
b.
Pembatalan
(revocation) bila terjadi karena diminta oleh si pemegang
paten untuk seluruhnya atau sebagian.
c.
Pencabutan
hak milik (
onteigening) atas
paten
Pencabutan atau pengahpusan paten
merupakan tindakan paten untuk mengakhiri berlakunya suatu paten. Pencabuatan
paten dilakukan oleh instansi yang berwenang (pemerintah atau Pengadilan) apabila
dalam suatu kasus terbukti dengan alasan-alasan untuk mengambil tindakan
tersebut. Sebenarnya di Indonesia bentuk pencabutan hak milik atas paten tidak
diatur yang ada hanya pelaksanaa paten oleh pemerintah, hal ini bisa dilihat Undang-Undang
Nmor 14 Tahun 2001 tentang paten pasal 99, yaitu terbatas hanya apabila
penemuan tersebut mempunyai arti penting bagi penyelenggaraan dan keamanan
negara.
Daftar
Pustaka
Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009
Saidin OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2004
Prof Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Alumni, Bandung,
2006.
Muhamad Djumhana, Hak Milik Intelektual,
Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT
Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2003.
BPHN, Seminar aspek-aspek hukum
dari pengalihan teknologi,
Bina Cipta, Bandung, 1981.
BPHN, Simposium tentang paten, Cetakan pertama, Bina Cipta, Bandung
1978.
G. Kartasapoetra dan Rien G.
Kartasapoetra, Konvensi-konvensi
Internasional tentang Paten,
Pionir Jaya
Bandung, 1999.
Sudargau Gautama, Segi-segi hukum Hak Milik
Intelektual,
Eresco, Bandung,1990
..............................., Masalah perdaganngan ,
Perjanjian, Hukum Perdata Internasional dan
Hak
Milik Internasional,
Citra Aditya Bakti, Bandung,1992
Muladi, Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana , Alumni, Bandung 1992.
Thomas Soebroto, Paten dan Lisensi, Dahara Prize, Semarang, 1991
Convention Establishing , The World Intelectual
Property Organization (WIPO)
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika Jakarta, 2009
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten
DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-
Afan Fatwa Ghifari (20212294)
-
Astrid Purnama Sary (21212229)
-
Edrovalno Imanpratomo (22212362)
-
Muhammad Rifky (25212065)
Kelas : 2EB08