Rabu, 07 Mei 2014

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN
Oleh Mastur
Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang
mastur_unwahas@yahoo.com

2.    Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentang Paten
Di Indonesia menurut ketentuan Undang- Undang Nomer 14 Tahun 2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1) waktu perlindungannya selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Dan pasal 9 mengatur jangka waktu perlindungan untuk paten sederhana selama 10 (sepuluh ) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
a.    Pengalihan Paten
Hak paten sebagai hak milik dapat dialihkan baik seluruhnya atau sebagian melalui beberapa cara :
1.    Pewarisan
2.    Hibah
3.    Wasiat
4.    Perjanjian (perjanjian lisensi)
5.    Yang dibenarkan menurut Undang-Undang
Pengalihan paten tidak menghapus hak penemu (hak inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan, hak tersebut merupakan hak moral (moral raight).

b.   Pengalihan Paten Melalui Perjanjian Lisensi
Pengalihan paten melalui perjanjian dapat berbentuk perjanjian lisensi (Lisencing Agreement). Perjanjian lisensi wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal HAKI agar dapat ditangkal perjanjian yang mengandung persyaratan-persyaratan yang tidak adil dan tidak wajar. Perjanjian Lisensi tidak diperbolehakan menimbulakan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangakan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan penemuan yang diberi paten tersebut pada khususnya.
Ada tiga bentuk lisensi yang ditemui dalam prakteknya yaitu :
1.    Lisensi eksklusif
Lisensi eksklusif, pemegang paten menyetujui untuk tidak memberikan lisensi-lisensi kepada pihask lain /ataun lisensi hanya diberikan kepada 1(satu) pihak saja. Sehingga pemegang hak paten tidak lagi berhak menjalankan invensinya (pasal 70)
2.    Lisensi non eksklusif
Lisensi ini pemegang hak paten mengalihkan kepada sejumlah pihak dan juga tetap berhak manjalankan atau menggunakan patennya.
3.    Lisensi Tunggal
Dalam Perjanjian ini pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain , tetapi pemegnag paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten.
Perjanjian Lisensi hendaknya mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Pihak yang akan membayar biaya tahunan untuk kelangsungan paten;
b.    Pihak yang akan menangani jika ada gugatan terhadap pelanggaran paten ;
c.    Adanya jaminan dari pemegang hak paten bahwa invensi yang dipatenkan adalah baru;
d.   Adanya jaminan dari pemberi lisensi bahwa patennya sah menurut undang-undang paten.

c.    Lisensi Wajib (Compulsory Lisence)
Permintaan lisensi wajib dapat diajukan oleh setiap pihak kepada Direktorat Jenderal HAKI setelah jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberian paten.Permohonan lisensi wajib dilakukan dengan alasan bahwa paten tersebut tidak dilaksanakan atau dilaksankan tidak sepenuhnya di Indonesia. Lisensi wajib dapat terlaksana apabila memenuhi kondisi dan syarat-syarat tertentu :
1.    Paten tersebut dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak pemberian paten tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten, padahal kesempatan untuk melaksankan sendiri secara komersial sepatutnya ditempuh.
2.    Pihak yang mengajukan permintaan tersebut dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa :
a.    Kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
b.   Mempunyai fasilitas sendiri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya;
c.    Telah mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.
Menurut Pasal 82 Undang-undang nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, Permintaan lisensi wajib bisa dilakukan oleh pemegang paten itu sendiri atas dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang sudah ada.
Keputusan atas pemberian lisensi wajib dari Direktorat Jenderal HAKI memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.    Lisensi wajib non eksklusif;
2.    Alasan pemeberian lisensi wajib;
3.    Bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan pemberian lisensi wajib;
4.    Jangka waktu lisensi wajib;
5.    Besarnya biaya royalty yang harus dibayarkan penerima lisensi wajib kepada pemegang hak paten dan cara pembayarannya;
6.    Syarat berakhirnya lisensi wajib dan hal yang dapat membatalkannya.
7.    Lisensi wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;
8.    Lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.

d.   Syarat –Syarat Pemberian Paten
Dalam pemberian Paten ini tidak semua penemuan akan mendapatkannya.Untuk mendapatkannya suatu penemuan harus syarat substantif tertentu, yaitu kebaruan (novelty), bisa dipraktekan dalam perindustrian (industrial aplicability),mempunyai nilai langkah inventif (inventife step), dan juga memenuhi syarat formal.Menurut Pasal 56 peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten,penentuan bahwa suatu penemuan yang dimintakan Paten dapat diberi atau tidak dapat diberi paten dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan :
a.    Aspek kebaruan penemuan (novelty)
b.    Langkah inventif yang terkandung dalam penemuan (inventive step)
c.    Dapat atau tidaknya penemuan diterapkan atau digunakan dalam industri (industrial acability)
d.   Apakah penemuan yang bersangkutan termasuk atau tidak termasuk dalam kelompok penemuan yang tidak dapat diberikan Paten.
e.    Apakah penemu atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atau tidak berhak atas Paten bagi penemuan tersebut.
f.     Apakah penemuan tersebut bertentangan denga peraturan perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan. Sebuah penemuan dapat dikatakan Patentable bila memenuhi ketiga syarat substantif tersebut yaitu novelty, inventive step dan industrial aplicability.

e.    Prosedur Pendaftaran Paten
Dalam hal permintaan paten perlu dibedakan antara syarat permohonan paten dengan surat permohonan untuk mendapatkan paten. Surat untuk mendapatkan paten merupakan dokumen tersendiri yang disebut “request for patent” sedang surat permohonan paten lazim disebut ”patent application” yang berisi dokumen. Kelengkapan-kelengkapan dalam permintaan paten:
1.    Surat permohonan untuk mendapatkan paten,
2.    Deskripsi tentang penemuan,
3.    Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan,
4.    Satu atau lebih gambar yang disebut deskripsi untuk memperjelas,
5.    Abstraksi tentang penemuan.

f.     Pemeriksaan Paten
Pemeriksaan paten adalah tahap yang menentukan keputusan dapat atau tidaknya suatupenemuan diberikan paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam teori ada beberapa system pemerikasaan yang digunakan untuk memberikan paten yaitu “extensive examination” yaitu apabila sebelum memberikan surat paten memberikan ijin bagi pihak ketiga untuk intervensi. Sedangkan sytem yang kedua yaitu : “registration system” akan tetapi pada pelaksanaanya sangat berfariasi dengan menggabungkan kebaikan dari dua sistem tersebut :
a.    Pemeriksaan mengenai syarat-syarat bentuk permintaan saja atau disebut systemm registration system
b.    Sistem pemeriksaan mengenai syarat-syarat substantive permintaaanya (examination as to substance) atau dipakai pula dengan preliminary examination system.

g.    Berakhirnya Perlindungan Paten
Perlindungan atas suatu penemuan bisa berkahir karena beberapa sebab :
a.    Penarikan (intrekking) pemegang paten atau pemegang lisensi ternyata setelah waktu yang ditententukan Undang-Undang belum melaksanakan penemuaannya tanpa alasan yang layak. Penarikan ini dilakukan oleh instansi yang berwenang (pemerintah) yaitu Direktorat Jenderal.
Menurut Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2001 tentang paten pasal 88, paten batal demi hukum oleh Direktorat Jenderal dalam hal :
1.    Tidak dilaksanakan dqalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak pemeberian paten.
2.    Tidak dipenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yg diatur dalam Undang-Undang
b.    Pembatalan (revocation) bila terjadi karena diminta oleh si pemegang paten untuk seluruhnya atau sebagian.
c.     Pencabutan hak milik ( onteigening) atas paten
Pencabutan atau pengahpusan paten merupakan tindakan paten untuk mengakhiri berlakunya suatu paten. Pencabuatan paten dilakukan oleh instansi yang berwenang (pemerintah atau Pengadilan) apabila dalam suatu kasus terbukti dengan alasan-alasan untuk mengambil tindakan tersebut. Sebenarnya di Indonesia bentuk pencabutan hak milik atas paten tidak diatur yang ada hanya pelaksanaa paten oleh pemerintah, hal ini bisa dilihat Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2001 tentang paten pasal 99, yaitu terbatas hanya apabila penemuan tersebut mempunyai arti penting bagi penyelenggaraan dan keamanan negara.

Daftar Pustaka
Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009
Saidin OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2004
Prof Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2006.
Muhamad Djumhana, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
BPHN, Seminar aspek-aspek hukum dari pengalihan teknologi, Bina Cipta, Bandung, 1981.
BPHN, Simposium tentang paten, Cetakan pertama, Bina Cipta, Bandung 1978.
G. Kartasapoetra dan Rien G. Kartasapoetra, Konvensi-konvensi Internasional tentang Paten,
Pionir Jaya Bandung, 1999.
Sudargau Gautama, Segi-segi hukum Hak Milik Intelektual, Eresco, Bandung,1990
..............................., Masalah perdaganngan , Perjanjian, Hukum Perdata Internasional dan
Hak Milik Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung,1992
Muladi, Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana , Alumni, Bandung 1992.
Thomas Soebroto, Paten dan Lisensi, Dahara Prize, Semarang, 1991
Convention Establishing , The World Intelectual Property Organization (WIPO)
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika Jakarta, 2009
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-     Afan Fatwa Ghifari              (20212294)
-     Astrid Purnama Sary           (21212229)
-     Edrovalno Imanpratomo      (22212362)
-     Muhammad Rifky                (25212065)
Kelas : 2EB08