Selasa, 21 Januari 2014

MASIHKAH KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?


Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vital dalam membangun perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena (konon katanya) banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Bapak yang dikenal dengan Bapak koperasi Indonesia Bung Hatta Koperasi mendefinisikan secara sederhana bahwa koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Jadi secara mudahnya koperasi adalah bergabungnya sekumpulan orang orang yang ingin bertahan dari gempuran pemodal2 besar dengan mendirikan lembaga perekonomian sendiri dengan modal bersama dan dinikmati bersama.

Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama” yang apabila diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita sebut sebagai Koperasi. Koperasi sering disebut sebagai “kumpulan orang”. Namun tidak berarti di dalam koperasi uang tidak penting, di dalam koperasi manusialah yang diutamakan, setiap orang (anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama (individualita), artinya sepenuhnya partisipatif – emansipatif dalam prinsip “satu orang satu suara” (one man one vote). Sedang PT sering disebut sebagai “kumpulan uang”, karena di dalam PT modal uanglah yang penting dan diutamakan, dalam wujudnya “Satu saham satu suara” (one share one vote).

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah. 

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Selain itu adapun masalah yang ada dalam KOPERASI yaitu manajemen yang masih ‘kurang profesional’ baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun manajemen pengelolaannya sehingga tidak jarang koperasi bangkrut dan kolaps karena faktor ini. Itupun masih ditambah dengan tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap kita dengar, karena pemerintah sangat memanjakan koperasi. Dengan kondisi kontrol pelaksanaan belum stabil koperasi banyak dibantu lewat ‘Dana Segar’ tanpa pengawasan, sifatnya tidak wajib dikembalikan sehingga koperasi menjadi ‘manja’ dan tidak akan pernah mandiri.

Oleh karena dapat dikatakan bahwa “MASIHKAH KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?”. Jawabannya adalah untuk saat ini mungkin belum dapat dikatakan sokoguru perekonomian Indonesia karena terdapat masalah yang masih harus diselesaikan oleh  koperasi tersebut maupun dari Pemerintah. Namun semua itu tidak dapat dikatakan bahwa koperasi tidak dapat dikatakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang diandalkan oleh masyarakat menengah maupun ke bawah untuk mensejahterahkan hidupnya. Oleh karena itu diperlukan perbaikan yang dilakukan oleh koperasi tersebut maupun Pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh koperasi. Jika semua itu sudah dapat diselesaikan maka koperasi bisa dikatakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.

Sumber :

BAGAIMANA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA?


Koperasi indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
          Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
          Agar terciptanya koperasi yang sesuai dengan fungsi koperasi yang sesungguhnya, maka harus dilakukan tindakan-tindakan yang dapat mengefektifkan dan memajukan koperasi itu sendiri.
          Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia.

1. Merekrut  anggota yang berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.

2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.

4.   Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tatakelola koperasi yang baik.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

5.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

7.   Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.

8.   Penyuluhan masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.

Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Dan koperasi juga dapat mensejahterahkan masyarakat kecil dan menengah, karena tujuan koperasi dibentuk adalah untuk mensejahterahkan masyarakat. Semoga dengan ini dapat memajukan koperasi di Indonesia.

Referensi :

Minggu, 19 Januari 2014

CITA-CITA

Setiap orang pasti memiliki cita-cita dalam hidupnya. Cita-citanya pun beragam ada yang ingin menjadi seorang guru, dokter, polisi, pilot, nahkoda, presiden, pembalap, pesepak bola professional, dan lain-lain. Begitu pun dengan saya yang memiliki cita-cita sebagai Gubernur Bank Indonesia atau Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pada saat saya Sekolah Dasar (SD), saya memiliki cita-sita sebagai seorang dokter atau pesepakbola professional. Yang membuat saya inginmenjadi seorang dokter pada saat itu adalah ketika di sekolah terdapat dokter kecil yang membuat saya pada saat itu ingan menjadi seorang dokter. Sedangkan yang membuat saya ingin menjadi seorang pesepak bola professional pada saat itu adalah hobby saya yang senang bermain sepak bola dan ingin menjadi idola saya pada saat itu yaitu David Beckham yang membuat saya ingin menjadi seorang pesepak bola professional.

Dengan berjalannya waktu cita-cita saya yang ingin menjadi seorang dokter atau pesepak bola professional mulai pudar bahkan menghilang ketika saya memilih masuk Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) jurusan Akuntansi. Yang membuat saya memilih Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan akuntansi adalah ketik ada brosur yang menyatakan bahwa ketika saya memilih Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan akuntansi dapat bekerja di Bank dan bukan itu saja saya juga lebih suka menghitung yang menjadikan saya memilih masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan alas an saya juga memiliki cita-cita sebagai seorang Gubernur Bank Indonesia atau Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Selain itu alasan saya memiliki cita-sita sebagai seorang Gubernur Bank Indonesia atau Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu ketika saya melihat berita di salah satu televisi swasta nasional  yang menyampaikan bahwa gaji seorang Gubernur Bank Indonesia pada saat saya masih Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sekitar Rp. 160 juta. Dan sekarang gaji seorang Gubernur Bank Indonesia adalah sebesar Rp. 170,69 juta/bulan dan gaji seorang Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebesar Rp. 108,10 juta/bulan.

Dengan gaji sebesar itu saya berangan-angan memberangkatkan kedua orang tua saya pergi haji untuk melaksanakan rukun islam yang kelima dan dapat membahagiakan kedua orang tua dan keluarga saya nantinya. Oleh karena itu saya bercita-cita sebagai seorang Gubernur Bank Indonesia atau Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Namun semua itu butuh usaha dan untuk mewujudkan cita-cita saya tersebut dan menjadikan motivasi saya untuk dapat menjadi seorang Gubernur bank Indonesia atau Deputi Gubernur Bank Indonesia. Tapi cita-cita terpenting bagi saya adalah dapat membahagiakan kedua orang tua dan keluarga.

LEBARAN YANG MERINDU



Suara-MU bergemah dimana-mana..
Menandakan hadirnya dirimu..
Di hari yg sunyi ini..
Hari Raya Idul Fitri..

Walau pun lebaran tahun ini..
Menyisakan kesedihan dan rindu..
Rindu pada sanak keluarga..
Yg jauh di sebrang..

Rasa Sediihku..
Mendengar suara
takbiran  Idul Fitri..
Rindu berkumpul bersama keluarga..
Namun sayang ku harus jauh dari
mereka..

Luka hati menembus rindu..
Air mata menetes..
Menemani sepiku..
Di Hari Raya Idul Fitri ini..

Sungguh ku merindu akan masa itu..
Masa dimana dahulu..
Kami berkumpul bersama kalian..
Tapi sungguh sayang..

Itu tak mungkin...
Kita terpisah jarak dan waktu..
Demi tercapainya cita-cita..
Dan harapanku di masa depan..
Ku sakit pun tak ada yg menemani..

Sungguh sedih rasanya..
Jauh dari kalian oh mama Oh papa..
Semua beban ini..
Harus ku tangguung sendiri..

Walau Rinduku buatmu disini..
Tak akan terhenti..
Walau kita terpisah..

Ku disini merindukan kalian..
Dalam Hari Raya Idul Fitri ini..
Minal adil walfaidzhin..
Mohon maaf lahir dan bathin..