KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban
profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan
profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Kode yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang
benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik
yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan
oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum
profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut
dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
PRINSIP
– PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Kode
perilaku profesional AICPA
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
perilaku profesional menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk
penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
-
Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
-
Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
keluarga.
2.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam
suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
4.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan
bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar
etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas
Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a)
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
b)
Interpretasi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika,
(2)
Aturan Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Contoh
Soal:
1.
Berikut ini yang bukan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai
tujuan profesi akuntansi adalah...
a. Kredibilitas
b. Profesionalisme
c. Kualitas Jasa
d.
Kedisiplinan
2.
Norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja adalah
pengertian dari...
a.
kode
b.
etika
c.
kode etik
d.
profesionalisme
3.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, kecuali...
a.
Prinsip Etika
b.
Norma Etika
c.
Aturan Etika
d.
Interpretasi Aturan Etika
4.
Kode etik umumnya termasuk dalam...
a.
norma sosial
b.
norma agama
c.
norma hukum
d.
norma adat
5.
Tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu merupakan pengertian dari...
a.
kode
b.
etika
c.
kode etik
d.
profesionalisme
Sumber: