Selasa, 25 Desember 2012

Bentuk Yuridis Perusahaan

1.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.

2.    Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan leh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Angota-anggota firma bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. Seperti halnya pada perusahaan perseorangan, demikian pula firma, secara yuridis (hukum) tidak ada pemisahan antara harta benda pribadi di rumah dengan harta benda (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan.
Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua orang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis. Anggota-anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga atau sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. Hal ini penting sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari para anggota firma.

3.    Persekutuan Komanditer
Bentuk perusahaan komanditer disebut juga CV (Commanditer Vennootschap). Perusahaan komaditer adalah badan usaha yang merupakan perluasan firma dimana pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kerja sama dengan orang lain yang berminat terhadap perusahaannya tanpa ikut memimpin perusahaan.
Anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan disebut aktif, sedangkan anggota yang hanya menyertakan modalnya kepada yang memimpin atau menjalankan perusahaan tanpa ikut memimpin perusahaan disebut sekutu diam atau komanditer. Tanggung jawab anggota komanditer terbatas pada modal yang diiktsertakan pada perusahaan.

4.    Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalh suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Untuk mendirikan PT selain harus dengan akta notaris, juga harus ada persetujuan dari menteri kehakiman didaftarkan pada pengadilan negeri dan diuumukan dalam Berita Negara (Lembaran Negara).
Di dalam akta pendirian harus disebutkan :
a.    Nama perseroan,
b.    Tempat kedudukan perseroan,
c.     Tujuan perseroan, dan
d.    Jumlah modal perseroan (dijelaskan banyaknya saham serta harga tiap-tiap saham).
Di dalam undang-undang terdapt ketentuan mengenai modal perseroan terbatas bahwa para pendiri sedikitnya telah menenmpatkan 20% dari modal perseroan dan 10% dari jumlah telah disetorkan (modal tersedia).
Permodalan sebuah perseroan terbatas terdiri dari saham-saham. Jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali denegn mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal yanf tetap disebut madal statuler. Saham yang telah terjual dan pembayarannya telah disanggupi oleh pemegang sahamnya disebut modal yang ditempatkan (modal sanggup) dan modal yang telah dibayar oleh para pemegang saham disebiut modal yang telah disetorkan.

5.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan usaha milik Negara adalah badan usaha yang keseluruhan atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara. Badan usaha milik Negara banyak melayani kepentingan umum. Selain itu, untuk menegmbangkan perusahaan dan kesejahteraan BUMN diberi kesempatan mancari laba. Contoh : PT Pusri, PT PLN, dan PT Telkom.

6.    Koperasi
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau badan yang bekerja sama atas dasar sukarela yang bertujuan meningkatkan kerja sama para anggotanya. Koperasi bukan perkumpulan dan pemusatan modal yang bertujuan mencari keuntunagan, tetapi bertujuan untuk kesejahteraan anggota.


Sumber :
Drs. Makasum Habibi, M. Gunadi, 2004. Modul Ekonomi 2 Untuk SMK Kelompok Binis dan Manajemen, Jakarta.
Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar