Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan
tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas
utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian
perusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dan dengan
seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di
Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
2. Persekutuan Firma
Persekutuan firma
adalah perusahaan yang didirikan leh beberapa orang yang juga langsung memimpin
perusahaan. Angota-anggota firma bertanggung jawab tidak terbatas atas utang
perusahaan. Seperti halnya pada perusahaan perseorangan, demikian pula firma,
secara yuridis (hukum) tidak ada pemisahan antara harta benda pribadi di rumah
dengan harta benda (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan.
Persekutuan firma didirikan sedikitnya
oleh dua orang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti
tertulis. Anggota-anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada
ikatan keluarga atau sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai.
Hal ini penting sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari para
anggota firma.
3. Persekutuan Komanditer
Bentuk perusahaan komanditer
disebut juga CV (Commanditer Vennootschap).
Perusahaan komaditer adalah badan usaha yang merupakan perluasan firma dimana
pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kerja sama dengan orang lain
yang berminat terhadap perusahaannya tanpa ikut memimpin perusahaan.
Anggota yang memimpin
atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang
perusahaan disebut aktif, sedangkan anggota yang hanya menyertakan modalnya
kepada yang memimpin atau menjalankan perusahaan tanpa ikut memimpin perusahaan
disebut sekutu diam atau komanditer. Tanggung jawab anggota komanditer terbatas
pada modal yang diiktsertakan pada perusahaan.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalh suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat
sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai
tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Untuk mendirikan PT
selain harus dengan akta notaris, juga harus ada persetujuan dari menteri
kehakiman didaftarkan pada pengadilan negeri dan diuumukan dalam Berita Negara
(Lembaran Negara).
Di dalam akta pendirian
harus disebutkan :
a.
Nama perseroan,
b.
Tempat kedudukan perseroan,
c.
Tujuan perseroan, dan
d.
Jumlah modal perseroan
(dijelaskan banyaknya saham serta harga tiap-tiap saham).
Di dalam undang-undang terdapt ketentuan mengenai modal perseroan
terbatas bahwa para pendiri sedikitnya telah menenmpatkan 20% dari modal
perseroan dan 10% dari jumlah telah disetorkan (modal tersedia).
Permodalan sebuah perseroan terbatas terdiri dari saham-saham.
Jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh
diubah (kecuali denegn mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal yanf
tetap disebut madal statuler. Saham yang telah terjual dan pembayarannya telah
disanggupi oleh pemegang sahamnya disebut modal yang ditempatkan (modal
sanggup) dan modal yang telah dibayar oleh para pemegang saham disebiut modal
yang telah disetorkan.
5. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Badan usaha milik
Negara adalah badan usaha yang keseluruhan atau sebagian modalnya dimiliki oleh
Negara. Badan usaha milik Negara banyak melayani kepentingan umum. Selain itu,
untuk menegmbangkan perusahaan dan kesejahteraan BUMN diberi kesempatan mancari
laba. Contoh : PT Pusri, PT PLN, dan PT Telkom.
6. Koperasi
Koperasi adalah bentuk
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau badan yang bekerja sama
atas dasar sukarela yang bertujuan meningkatkan kerja sama para anggotanya.
Koperasi bukan perkumpulan dan pemusatan modal yang bertujuan mencari
keuntunagan, tetapi bertujuan untuk kesejahteraan anggota.
Sumber :
Drs.
Makasum Habibi, M. Gunadi, 2004. Modul Ekonomi 2 Untuk SMK Kelompok Binis dan Manajemen, Jakarta.
Yudhistira