Rabu, 16 Januari 2013



LEMBAGA KEUANGAN

A.      Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims). Artinya, lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan, gedung, mesin, dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen utang, dan surat berharga lainnya).
Aset finansial atau aset keuangan ini mempunyai perbedaan yang nyata dengan aset riil. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Mempunyai likuiditas yang sangat tinggi.
2.    Biasanya dalam bentuk sehelai kertas atau sertifikat.
3.    Menjanjikan pendapatan yang akan datang.
4.    Tidak mengalami penyusutan.

B.      Lembaga Keuangan Bank
1.    Pengertian Bank
Kata bank berasal dari Italia, yaitu banca yang berarti bangku. Istilah ini diambil karena zaman dahulu penukar uang Italia mula-mula menjalankan bisnisnya dengan menggunakan bangku.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2.    Jenis Dan Fungsi Bank
Jenis dan fungsi bank yang ada dalam sistem perbankan Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah lembaga keuangan independen yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, hal ini berarti Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatr dalam undang-undangnya. Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral dengan menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di Indonesia.

b.    Bank umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1988 tetang perbankan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Di Indonesia, bank umum terdiri dari atas bank BUMN, bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing. Jumlah bank umum semenjak terjadinya krisis moneter menurun drastis bila dibandingkan dengan periode sebelum krisis moneter. Hal ini diakibatkan oleh banyaknya penutupan bank, penggabungan bank, dan sebagainya.

c.    Bank perkreditan rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan ini membedakan dari bank umum.
Bank perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

C.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
1.    Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal.

2.    Perusahaan Peransuransian
Menurut OP. Simorangkir, asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian sedikit dan pasti sebagai subtitusi kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

3.    Dana Pensiun
Dana pensiun adalah lembaga atau badan hokum yang mengelola dana pension yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

4.    Reksanada
Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1998, reksanada didefinisikan adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan ke portofolio efek (sekumpulan efek) oleh manajer investasi.

5.    Perusahaan Modal Ventura
Menurut Keppres Nomor 61 Tahun 1998, modal ventura didefinisikan sebagai bandan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

6.    Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada sejak masa penjajahan belanda. Pada dasarnya pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Di Indonesia usaha gadai ini dilakukan oleh Perum Pegadaian. Perum Pegadaian merupakan satu-satunya lembaga formal yang diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan hukum gadai.



Sumber :
Drs. Makasum Habibi, M. Gunadi, 2004. Modul Ekonomi 2 Untuk SMK, Jakarta.
Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar