HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat M.
SamikIbrahim – vLSM.org
4.
KOMERSIALISASI
PERANGKAT LUNAK
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya
adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah
suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa
mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang
murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika
anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja
menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas
merupakan kegiatan yang baik dan sah. Beberapa bentuk model bisnis yang dapat
dilakukan dengan Open Source:
- Support/seller
pendapatan
diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa
konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
- Loss leader
suatu
produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak
komersial.
- Widget Frosting
perusahaan
pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program Open Source
untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
- Accecorizing
perusahaan
mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang
berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
- Service Enabler
perangkat
lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan
service lainnya yang menghasilkan uang.
- Brand Licensing
Suatu
perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
- Sell it, Free it
suatu
perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu
mengubahnya menjadi produk open Source.
- Software Franchising
ini
merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.
5.
ANCAMAN
DAN TANTANGAN
Perangkat
Keras Rahasia
Para
pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat
mereka. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap dewasa ini,
namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat mendukung
komputer yang akan datang.
Pustaka
tidak bebas
Pustaka
tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi perangkap
bagi pengembang perangkat lunak bebas.
Paten
Perangkat Lunak
Ancaman
terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat
berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten
algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga kini kita tidak dapat membuat
perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program
bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distro
akibat ancaman penuntutan paten.
6.
RANGKUMAN
Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi
masyarakat bahwa Perangkat Lunak Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis.
Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan
yang dapat diambil dari kata bebas pada perangkat lunak bebas adalah seperti
kebebasan berbicara bukan seperti bir gratis. Maksud dari bebas seperti
kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk menggunakan, menyalin,
menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan Perangkat Keras Rahasia
meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Keuntungan
yang diperoleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah karena serbaguna
dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi. Dengan pemberian kode sumbernya,
perangkat lunak bebas dapat disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan pemakai.
Sesuatu yang tidak mudah untuk terselesaikan dengan perangkat lunak berpemilik.
Selain itu, perangkat lunak bebas didukung oleh milis-milis pengguna yang dapat
menjawab pertanyaan yang timbul karena permasalahan pada penggunaan perangkat
lunak bebas.
DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030]
RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-UndangNomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang DesainTata Letak
Sirkuit Terpadu;
[UU2001014] RI. 2001. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation.
1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt
. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation.
2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/
freesw.id.html . Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation.
2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html
. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005.
Kekayaan Intelektual –
http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996.
Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era
Globalisasi http://leapidea.com/
presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim. 2003.
Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak
Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf
. vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman.
1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya
Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/
philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free
encyclopedia. 2005. Intellectual property –
http://en.wikipedia.org/ wiki/
Intellectual_property . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual
Property Organization. 2005. About Intellectual
Property – http://www.wipo.int/
aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.
DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-
Afan Fatwa Ghifari (20212294)
-
Astrid Purnama Sary (21212229)
-
Edrovalno Imanpratomo (22212362)
-
Muhammad Rifky (25212065)
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar