Selasa, 06 Mei 2014

Hak Atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (2)



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat M. SamikIbrahim – vLSM.org

4.        KOMERSIALISASI PERANGKAT LUNAK
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah. Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
-     Support/seller
pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
-       Loss leader
suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
-       Widget Frosting
perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
-       Accecorizing
perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
-       Service Enabler
perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
-       Brand Licensing
Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
-       Sell it, Free it
suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
-       Software Franchising
ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.

5.        ANCAMAN DAN TANTANGAN
Perangkat Keras Rahasia
Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat mendukung komputer yang akan datang.

Pustaka tidak bebas
Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas.

Paten Perangkat Lunak
Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga kini kita tidak dapat membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distro akibat ancaman penuntutan paten.

6.        RANGKUMAN
Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Perangkat Lunak Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan yang dapat diambil dari kata bebas pada perangkat lunak bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan seperti bir gratis. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan Perangkat Keras Rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah karena serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi. Dengan pemberian kode sumbernya, perangkat lunak bebas dapat disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan pemakai. Sesuatu yang tidak mudah untuk terselesaikan dengan perangkat lunak berpemilik. Selain itu, perangkat lunak bebas didukung oleh milis-milis pengguna yang dapat menjawab pertanyaan yang timbul karena permasalahan pada penggunaan perangkat lunak bebas.

DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang DesainTata Letak
Sirkuit Terpadu;
[UU2001014] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ freesw.id.html . Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005.
Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era
Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim. 2003. Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak
Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf . vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya
Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectual property –
http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. About Intellectual
Property – http://www.wipo.int/ aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-     Afan Fatwa Ghifari              (20212294)
-     Astrid Purnama Sary           (21212229)
-     Edrovalno Imanpratomo      (22212362)
-     Muhammad Rifky                (25212065)
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar