HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
Rahmat M.
SamikIbrahim – vLSM.org
ABSTRAK
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat
Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oleh semua
pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan
Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir
yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan
dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih
dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka
(Free/Open Source Software – F/OSS).
1.
PENDAHULUAN
Ketergantungan terhadap Sistem Informasi telah
merambah ke berbagai bidang, mulai dari Sistem Otomasi Perkantoran sebuah Usaha
Kecil, hingga Sistem Kendali sebuah Instalasi Nuklir berpresisi tinggi. Peranan
dari komponen komponen sebuah Sistem Informasi pun menjadi vital. Salah satu
komponen tersebut ialah Perangkat Lunak (PL), baik dalam bentuk kernel Sistem
Operasi beserta utilisasinya, maupun Aplikasi yang berjalan di atas Sistem
tersebut.
Walau pun PL memiliki peranan yang penting,
pengertian publik atas Hak Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masih
relatif minim. Bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari Perangkat Lunak
Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open Source Software). PLB
ini sering dianggap sebagai serupa ST, namun terdapat beberapa berbedaan yang
mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut!
Justru yang diharapkan:
-
Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan
ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
-
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan dengan PLB/ST.
-
Pelurusan atas persepsi bahwa para
penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
-
Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak
boleh dijual/dikomersialkan.
-
Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib
disebarluaskan.
-
Pelurusan atas persepsi bahwa saat
distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih
memahami dan lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara
umum.
2.
KONSEP
HAKI
a.
Latar
Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan
terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah
tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, karya tulis, karikatur, dan sebagainya. ''Hak atas Kekayaan
Intelektual'' (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat
sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau
hukum-hukum yang berlaku.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu Hak
Dasar (Azasi) dan Hak Amanat/Peraturan. Hak Dasar (Azasi) merupakan hak mutlak
yang tidak dapat diganggu-gugat. sedangkan Hak Amanat/Peraturan yaitu hak
karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai
negara, termasuk Amerika dan Indonesia, HaKI merupakan Hak Amanat/Peraturan,
sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan
kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan
sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).
b.
Aneka
Ragam HAKI
-
Hak
Cipta (Copyright)
Berdasarkan pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.''
- Paten (Patent)
Berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 Undang-UndangNomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.'' Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah
karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak
cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama, namun
tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan
pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
-
Merk
Dagang (Trademark)
Berdasarkan pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, Angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom cap
“Ayam Jantan”.
- Rahasia Dagang (Trade Secret)
Menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum.
-
Service Mark
Adalah
kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis
untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya.
Pada prakteknya perlindungan hokum untuk merek dagang sedang service mark untuk
identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
-
Desain
Industri
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
-
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan pasal 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
(ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.'';
(ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.''
- Indikasi Geografis
Berdasarkan pasal 56
ayat 1 UndanUndang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasi geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena factor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.''
DAFTAR PUSTAKA
[UU2000030]
RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-UndangNomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang DesainTata Letak
Sirkuit Terpadu;
[UU2001014] RI. 2001. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation.
1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt
. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation.
2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/
freesw.id.html . Diakses 29 Mei2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation.
2001. Frequently Asked Questions about the
GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.html
. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005.
Kekayaan Intelektual –
http://www.dgip.go.id/article/ archive/ 2 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996.
Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era
Globalisasi http://leapidea.com/
presentation?id=6 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim. 2003.
Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak
Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf
. vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman.
1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya
Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/
philosophy/ whyfree.id.html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free
encyclopedia. 2005. Intellectual property –
http://en.wikipedia.org/ wiki/
Intellectual_property . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual
Property Organization. 2005. About Intellectual
Property – http://www.wipo.int/
aboutip/en/. Diakses 29 Mei 2006.
DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
-
Afan Fatwa Ghifari (20212294)
-
Astrid Purnama Sary (21212229)
-
Edrovalno Imanpratomo (22212362)
-
Muhammad Rifky (25212065)
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar