Selasa, 21 Januari 2014

MASIHKAH KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?


Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vital dalam membangun perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena (konon katanya) banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Bapak yang dikenal dengan Bapak koperasi Indonesia Bung Hatta Koperasi mendefinisikan secara sederhana bahwa koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Jadi secara mudahnya koperasi adalah bergabungnya sekumpulan orang orang yang ingin bertahan dari gempuran pemodal2 besar dengan mendirikan lembaga perekonomian sendiri dengan modal bersama dan dinikmati bersama.

Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama” yang apabila diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita sebut sebagai Koperasi. Koperasi sering disebut sebagai “kumpulan orang”. Namun tidak berarti di dalam koperasi uang tidak penting, di dalam koperasi manusialah yang diutamakan, setiap orang (anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama (individualita), artinya sepenuhnya partisipatif – emansipatif dalam prinsip “satu orang satu suara” (one man one vote). Sedang PT sering disebut sebagai “kumpulan uang”, karena di dalam PT modal uanglah yang penting dan diutamakan, dalam wujudnya “Satu saham satu suara” (one share one vote).

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah. 

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Selain itu adapun masalah yang ada dalam KOPERASI yaitu manajemen yang masih ‘kurang profesional’ baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun manajemen pengelolaannya sehingga tidak jarang koperasi bangkrut dan kolaps karena faktor ini. Itupun masih ditambah dengan tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap kita dengar, karena pemerintah sangat memanjakan koperasi. Dengan kondisi kontrol pelaksanaan belum stabil koperasi banyak dibantu lewat ‘Dana Segar’ tanpa pengawasan, sifatnya tidak wajib dikembalikan sehingga koperasi menjadi ‘manja’ dan tidak akan pernah mandiri.

Oleh karena dapat dikatakan bahwa “MASIHKAH KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?”. Jawabannya adalah untuk saat ini mungkin belum dapat dikatakan sokoguru perekonomian Indonesia karena terdapat masalah yang masih harus diselesaikan oleh  koperasi tersebut maupun dari Pemerintah. Namun semua itu tidak dapat dikatakan bahwa koperasi tidak dapat dikatakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang diandalkan oleh masyarakat menengah maupun ke bawah untuk mensejahterahkan hidupnya. Oleh karena itu diperlukan perbaikan yang dilakukan oleh koperasi tersebut maupun Pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh koperasi. Jika semua itu sudah dapat diselesaikan maka koperasi bisa dikatakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar