Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Secara
teori koperasi harusnya mempunyai peran vital dalam membangun perekonomian
Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di
negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang terlalu banyak
merepoti pemerintah. Karena (konon katanya) banyak kredit program yang diterima
KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Bapak
yang dikenal dengan Bapak koperasi Indonesia Bung Hatta Koperasi mendefinisikan
secara sederhana bahwa koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Jadi secara mudahnya
koperasi adalah bergabungnya sekumpulan orang orang yang ingin bertahan dari
gempuran pemodal2 besar dengan mendirikan lembaga perekonomian sendiri dengan
modal bersama dan dinikmati bersama.
Koperasi adalah suatu lembaga
sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama” yang apabila
diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita
sebut sebagai Koperasi. Koperasi sering disebut sebagai “kumpulan orang”. Namun
tidak berarti di dalam koperasi uang tidak penting, di dalam koperasi
manusialah yang diutamakan, setiap orang (anggota) dihormati harkat martabatnya
secara sama (individualita), artinya sepenuhnya partisipatif – emansipatif
dalam prinsip “satu orang satu suara” (one man one vote). Sedang PT sering
disebut sebagai “kumpulan uang”, karena di dalam PT modal uanglah yang penting
dan diutamakan, dalam wujudnya “Satu saham satu suara” (one share one vote).
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan
dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal
dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf,
ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah
ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden
dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk
menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap
sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak
kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan
pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia
mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat
hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank
pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian
ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada
colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal
melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank,
KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang
mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan,
posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh
kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang
sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak
KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI
(yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya
di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca
reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor
Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang,
cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan
anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata.
Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu
rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak
kurang dari puluhan juta rupiah.
Selain itu adapun masalah yang ada dalam KOPERASI yaitu manajemen
yang masih ‘kurang profesional’ baik dari tingkat pendidikan personalnya,
maupun manajemen pengelolaannya sehingga tidak jarang koperasi bangkrut dan
kolaps karena faktor ini. Itupun masih ditambah dengan tingginya tingkat
penggelapan dana yang kerap kita dengar, karena pemerintah sangat memanjakan
koperasi. Dengan kondisi kontrol pelaksanaan belum stabil koperasi banyak
dibantu lewat ‘Dana Segar’ tanpa pengawasan, sifatnya tidak wajib dikembalikan
sehingga koperasi menjadi ‘manja’ dan tidak akan pernah mandiri.
Oleh karena dapat dikatakan bahwa “MASIHKAH
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?”. Jawabannya adalah untuk saat
ini mungkin belum dapat dikatakan sokoguru perekonomian Indonesia karena
terdapat masalah yang masih harus diselesaikan oleh koperasi tersebut maupun dari Pemerintah.
Namun semua itu tidak dapat dikatakan bahwa koperasi tidak dapat dikatakan sebagai
sokoguru perekonomian Indonesia, karena koperasi adalah salah satu badan usaha
yang diandalkan oleh masyarakat menengah maupun ke bawah untuk mensejahterahkan
hidupnya. Oleh karena itu diperlukan perbaikan yang dilakukan oleh koperasi tersebut
maupun Pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh koperasi. Jika
semua itu sudah dapat diselesaikan maka koperasi bisa dikatakan sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar