A.
Dimensi
Perencanaan Pajak
Dalam
melakukan perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
antar yurisdiksi pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak
perusahaan secara keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui
ikatan-ikatan dalam perusahaan juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk
meminimalkan pajak global yang dibayarkan. Pengamatan atas masalah
perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
panjang.
B.
Pertimbangan
Organisasi
Dalam
mengenakan sumber pajak luar negeri, banyak pihak berwenang pajak yang
memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang
umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan, labanya segera
dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan(suatu opsi yang tidak tersedia
untuk anak perusahaan) dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun saat laba
dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau
tidak. Laba anak perusahaan luar negeri umumnya tidak dikenakan pajak hingga
dilakukan repatriasi.
C.
Perusahaan
Luar Negeri yang Dikendalikan dan Laba Subbagian F
Negara-negara
lain yang menerapkan prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak
perusahaan luar negeri tidak dikenakan pajak kepada induk perusahaan hingga
laba itu direpatriasi sebagai dividen yang dikenal sebagai prinsip penangguhan
(deferral). Negara-negara surga pajak member peluang kepada perusahaaan
multinasional untuk menghindari repatrias dan pajak negara asal dengan
menempatkan laba transaksi dan akumulasinya pada anak perusahaan “plat nama.”
Transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau wujud nyata yang terkait. Laba yang
dihasilkan dari transaksi ini bersifat pasif dan bukan aktif.
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang
Dikenalkan (Contolled Foreign Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian F.
CFC merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
pemegang saham AS (perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari 50%
dari total hak suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang memiliki
lebih dari 10% hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50% itu.
Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai
Laba Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan.
Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak
berhubungan istimewa.
D.
Induk
Perusuhaan di Luar Negeri
Dalam beberapa keadaan, sebuah induk perusahaan
multinasional yang berpusat AS dengan operasi dibeberapa negara asing dapat
memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai operasi dibeberapa investasi
asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga. Sifat utama dari struktur ini
adalah induk perusahaan AS secara langsung memiliki saham suatu induk
perusahaan yang didirikan disebuah wilayah yurisdiksi asing dan induk
perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki saham-saham dari
satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan diwilayah luar
negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi induk perusahaan ini yang
menyangkut pajak antara lain:
1. Mempertahankan
manfaat tingkat pajak pungutan atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran
serupa lainnya.
2. Menunda
pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk
perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut diluar negeri).
3. Menunda
pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan opersi luar
negeri.
E.
Perusahaan
Penjualan Luar Negeri
Pilihan
bentuk organisasi yang menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh
insentif negara yang dirancangan untuk mendorong beberapa jenis aktivitas
tertentu yang dianggap bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh,
Amerika Serikat menciptakan Perusahaan Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales
Corporations---FSC) untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca
pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan provinsi FSC, sebagian laba dari
ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS
sebagai contoh, misalkan Parent Corp yang ada di AS melakukan kontrak dengan
seorang pembeli di Eropa untuk melakukan pengiriman persediaan.
Pada
tahun 2000, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization---WTO)
menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS
untuk mengubah provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC,
tetapi menggantinya dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar
territorial (extraterritorial income eclusion). Undang-undang baru ini
memberikan kelegaan kepada perusahaan dari keharusan untukmendirikan perusahaan
terpisah untuk membukukan penjualan ekspor, namun tetap potongan pajak yang
hampir sama besarnya dengan yang diatur dalam aturan FSC yang baru diubah.
Undang-undang baru ini juga ditetapkan sebagai tidak legal oleh WTO.
F.
Keputusan
Pendanaan
Cara
yang digunakan untuk mendanai operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor
pajak. Dengan mengasumsikan hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk
dikurangi pajak, yang meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga
akan meningkatkan daya tarik pendanaan utang dinegara-negara dengan pajak
tinggi. Apabila pinjaman dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah lokal
yang mengharuskan tingkat minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan
asing, maka peminjaman yang dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai
penyetoran modal ini akan menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas
pajak dinegara induk perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.
G.
Penggabungan
kredit pajak
Pada
bagian awal disebutkan bahwa beberapa negara membatasi kredit pajaknya menurut
dasar sumber per sumber. Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan
kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif tinggi untuk
mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan
kredit pajak sebagai contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan
berkaitan dengan dividen yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua
dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat
memperbolehkan perlakukan ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk
perusahaan AS diperusahaan seperti itu lebih dari 5%.
H.
Alokasi
Akutansi Biaya
Alokasi
biaya internal di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk
menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah.
Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan
afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut
seperti sumber daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan
memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan
pajak tinggi.
I.
Lokasi
dan Penentuan Harga Transfer
Laba
bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan
menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan
dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah
dan harga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak
perusahaan yang berada di negara-negara dengan tariff pajak yang relatif
tinggi.
Penentuan
harga transfer telah menarik perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini
terlihat sangat jelas pada saat kita mengenali bahwa penentuan harga transfer
(1) secara internasional dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila
dibandingkan dengan kondisi domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak
variable bila dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat
domestic, (3) berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari satu
industri ke indutri lain dan dari satu negara ke negara lain, dan (4)
memengaruhi hubungan social, ekonomi, dan politik dalam entitas usaha
multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga transfer
merupakan masalah pajak internasional terpenting yang dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh
penentuan harga transfer antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak
dapat diamati secara terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan
beberapa bagian sistem perencanaan dan control perusahaan multinasional.
Transaksi antarnegara membuka perusahaan multinasional terhadap serangkaian
kekhawatiran strategis yang berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing
global.
J.
MASA
DEPAN
Teknologi
dan perekonomian global menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak
prisip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini
adalah bahwa setiap bangsa memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri
seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha
yang ada didalam wilayahnya sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia
dimana transaksi terjadi di tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan
jelas, namun situasi ini semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui
Internet mengabaikan batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan
untuk mengumpulkan pajak bergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus
membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin
sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik
adalah kenyataan. Internet juga membuat sejumlah perusahaan multinasional
merasa mudah untuk mengalihkan kegiatan mereka ke negara-negara dengan pajak
rendah yang mungkin sangat jauh dari para pelanggan namun sedekat klik mouse
untuk mengakses. Maka menjadi semakin sukar untuk mengawasi dan mengenakan
pajak terhadap transaksi internasional.
Pemerintah
diseluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada
prinsip harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara berbeda
dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang beroperasi
secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi
releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi
dengan cara ini.
Tren
ini akan terus berlajut. Pada saat yang bersamaan, banyak pakar melihat
kompetisi pajak yang semakin besar. Internet membuat upaya untuk mengambil
keuntungan dari Negara surge pajak semakin mudah. Beberapa pihak
mendukung pajak tunggal (unitary tax) sebagai alternatif untuk
menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak. Berdasarkan
pendekatan ini, total laba sebuah perusahaan multinasional dialokasikan ke masing-masing
negara berdasarkan sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran ekonomi
perusahaan itu relatif didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan
mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai.
Jelasnya, perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
SUMBER
:
Choi,
Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6.
2010: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar