Koperasi indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
Agar terciptanya koperasi yang sesuai dengan fungsi koperasi yang sesungguhnya,
maka harus dilakukan tindakan-tindakan yang dapat mengefektifkan dan memajukan
koperasi itu sendiri.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi
di Indonesia.
1.
Merekrut anggota yang berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah
dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri,
pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak
hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya
dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan
dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu
dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2.
Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan
adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat
menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara
mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,
ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga
masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi
untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum
seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat
menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.
Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah
prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan
yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini merupakan suatu upaya yang
dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk
menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tatakelola koperasi
yang baik.
Implementasi
GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam
koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu
mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu
memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG.
Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar
untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu
dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran
akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel.
5.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print
pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan
dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi,
penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi
adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum
mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun
hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk
membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan,
perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan
menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan
baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam
ilmu koperasi.
8. Penyuluhan masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan
kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada
masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah
satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing
di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia
dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha
yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Dan koperasi
juga dapat mensejahterahkan masyarakat kecil dan menengah, karena tujuan
koperasi dibentuk adalah untuk mensejahterahkan masyarakat. Semoga dengan ini
dapat memajukan koperasi di Indonesia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar